Kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK yaitu Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba. Pihak pengacara Jero pun keberatan dan hakim Sihar menerima permohonan tersebut.
"Dalam Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah โagar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau mengajukan saksi silakan tapi dari pihak luar," ucap hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya, oleh karena itu kami hadirkan," kata Rasamala.
Pihak KPK keberatan dengan pendapat hakim tetapi tidak diterima. Padahal kedua saksi tersebut yang dapat memperkuat pembuktian atas dalil-dalil yang telah dibacakan sebelumnya mengenai permohonan praperadilan Jero.
"Kami sudah berusaha tapi kalau pemohon keberatan rasanya ini upaya kami mohon dicatat. Kalau ditolak kami tidak keberatan untuk tidak diperiksa," ucap Rasamala.
Akhirnya hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari KPK yang akan dihadirkan Jumat (24/4) besok. Selain itu, KPK akan menunjukkan bukti tertulis pada sidang selanjutnya.
(dha/mad)











































