MA Adili Busrin, Kuli Pasir yang Dibui 2 Tahun karena Tebang Kayu Bakar

MA Adili Busrin, Kuli Pasir yang Dibui 2 Tahun karena Tebang Kayu Bakar

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 11:12 WIB
MA Adili Busrin, Kuli Pasir yang Dibui 2 Tahun karena Tebang Kayu Bakar
Dapur rumah Busrin
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kuli pasir buta huruf dan miskin dari Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Busrin. Ia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar.

Sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (23/4/2015), kasus Busrin mengantongi nomor 64 PK/Pid.Sus/2015. Perkaranya masuk MA pada 23 Maret 2015 karena dijerat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sebagaimana diketahui, Busrin (48) mencari kayu bakar di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo pada 16 Juli 2014 agar dapurnya tetap ngebul. Saat menebang pohon dengan sabit dan tenaga tangannya yang lelah, Busrin kepergok anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo. Lelaki yang tidak lulus SD itu lalu digelandang ke markas polisi dan dihadapkan ke muka pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busrin dinyatakan melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil jo Pasal 73. Pasal 35 guruf e, f dan g menyatakan:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Adapun pasal 73 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

Atas fakta di atas, PN Probolinggo lalu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kepada Busrin. Majelis menilai dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air.

Setelah putusan ini dipublish di website MA, publik terkagetkaget. Putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sangat tidak berkeadilan bagi keluarga miskin dan tidak ada niat jahat itu. Keluarga Busrin dibantu tokoh masyarakat setempat lalu mendatangi DPR mengadukan nasib mereka. Adapun kasus hukumnya dilakukan perlawanan dengan mengajukan PK ke MA.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads