Razia kamar kos digelar Camat Tebet Mahludin untuk menertibkan rumah kos yang beralih fungsi sebagai tempat praktik prostitusi. Selain itu razia dilakukan untuk memperkecil atau mempersempit peredaran narkoba dan paham-paham radikal maupun yang esek-esek.
Dari hasil razia, Mahludin mengambil kesimpulan banyak rumah kos yang tidak mengantongi izin dan berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH). Ia bertekad menertibkannya. Mahludin mengimbau agar penghuni kos segera lapor ke RT setempat. Nama-nama penghuni ditulis di sebuah buku tamu. Pemilik kosan diharapkan untuk membayar pajak kos 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang praktik prostitusi di kamar kos yang salah satunya terjadi di 'Boarding House' 15 C Tebet Utara ini, pemilik memilih tutup mulut atas peristiwa pembunuhan Deudeuh 'Tataa Chubby' oleh pelanggannya M Prio alias Rio yang sakit hati diejek bau badan saat bercinta. Pemilik kos berdalih selalu meminta identitas calon penghuni kos mulai dari KTP, SIM dan kartu identitas lain sebagai bahan pendataan di tingkat RT maupun RW.
Berikut 4 alasan pemilik kos itu:
|
|
1. Bayar PBB Sudah, Pajak Belum
|
|
Sebelum menjawab pertanyaan Mahludin, Maria langsung membawa masuk sepatu cowok tersebut. Setelah itu, Maria mengatakan sepatu itu milik adiknya.
"Ini sepatu adik saya. Semalam menginap di sini. Jadi sepatunya ditinggal di sini. Tapi belum lapor ke Pak RT," kata Maria yang berasal dari Makassar, Sulsel, ini.
Mahludin meminta Maria yang merupakan pegawai perusahaan swasta yang kerja di shift siang itu untuk melapor agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bukan hanya penghuni kamar yang disidak Mahludin. Pemilik rumah kos juga dimintai keterangan karena belum membayar pajak kos.
"Kalau pajak PBB sudah tapi kalau pajak seperti itu belum tahu," kata pemilik rumah kos, Suharti.
Mahludin meminta Suharti untuk segera membayar pajak rumah kos. "Jika belum bayar pajak, diarahkan untuk membayar pajak," kata Mahludin.
Kamar kos di rumah berlantai 2 itu cukup mewah. Terdiri dari 18 kamar dengan rincian 6 kamar ber-AC dan sisanya tidak ber-AC. Kamar tanpa AC berukuran 4x3 meter dan dipatok Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan kamar ber-AC 5x5 meter dipatok Rp 1,3 juta. Semua kamar mandi di dalam. Untuk pembayaran listrik tidak ditanggung namun pembayaran air sudah ditanggung.
Selesai dari rumah kos itu, Mahludin melanjutkan sidaknya ke kontrakan dan rumah petakan di sekitarnya. Di sana dia mendapati warga yang sudah tinggal 2 bulan namun belum lapor dan tidak mempunyai KTP Jakarta melainkan KTP Cirebon. Mahludin kemudian menahan KTP warga tersebut. KTP dapat ditebus ke PN Jaksel.
1. Bayar PBB Sudah, Pajak Belum
|
|
Sebelum menjawab pertanyaan Mahludin, Maria langsung membawa masuk sepatu cowok tersebut. Setelah itu, Maria mengatakan sepatu itu milik adiknya.
"Ini sepatu adik saya. Semalam menginap di sini. Jadi sepatunya ditinggal di sini. Tapi belum lapor ke Pak RT," kata Maria yang berasal dari Makassar, Sulsel, ini.
Mahludin meminta Maria yang merupakan pegawai perusahaan swasta yang kerja di shift siang itu untuk melapor agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bukan hanya penghuni kamar yang disidak Mahludin. Pemilik rumah kos juga dimintai keterangan karena belum membayar pajak kos.
"Kalau pajak PBB sudah tapi kalau pajak seperti itu belum tahu," kata pemilik rumah kos, Suharti.
Mahludin meminta Suharti untuk segera membayar pajak rumah kos. "Jika belum bayar pajak, diarahkan untuk membayar pajak," kata Mahludin.
Kamar kos di rumah berlantai 2 itu cukup mewah. Terdiri dari 18 kamar dengan rincian 6 kamar ber-AC dan sisanya tidak ber-AC. Kamar tanpa AC berukuran 4x3 meter dan dipatok Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan kamar ber-AC 5x5 meter dipatok Rp 1,3 juta. Semua kamar mandi di dalam. Untuk pembayaran listrik tidak ditanggung namun pembayaran air sudah ditanggung.
Selesai dari rumah kos itu, Mahludin melanjutkan sidaknya ke kontrakan dan rumah petakan di sekitarnya. Di sana dia mendapati warga yang sudah tinggal 2 bulan namun belum lapor dan tidak mempunyai KTP Jakarta melainkan KTP Cirebon. Mahludin kemudian menahan KTP warga tersebut. KTP dapat ditebus ke PN Jaksel.
2. Terkendala IMB
|
|
"Izin (operasi kos-kosan) memang tidak ada," jawab pemilik rumah kos-kosan Boarding 15c Arifin Purba, ditanya pihak kecamatan di kosannya, Selasa (21/4/2015).
Saat sidak, Mahludin membawa petugas, TNI, kelurahan, unit pelayanan pajak daerah kecamatan Tebet, satpol PP dan kepolisian. Dari total 28 kamar hanya tersisa 6 kamar yang masih berpenghuni di Boarding House 15C tersebut. Selebihnya, memilih untuk keluar dari rumah tersebut pasca kasus pembunuhan Tata Chubby ramai di media.
Arifin mengatakan awalnya kos-kosan itu hanya rumah βtinggal. Di tahun 1980 rumah itu ia jadikan kos-kosan dan memiliki rumah yang lain. Ia mengaku sempat mengurus izin rumah kos-kosan itu tahun 1999 hingga 2003. Namun, saat ingin melanjutkan pengurusannya, ia terkendala pengurusan IMB yang tak kunjung selesai.
"IMB-nya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin," ucapnya ketus saat dicecar wartawan soal mengapa bangunan tersebut tak memiliki IMB.
"Di tata kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB," terang Mahludin soal tak dikeluarkannya IMB tersebut.
Untuk pelanggaran itu, Arifin diberi teguran keras untuk segera mengurus perizinan usahanyaβ. Mahludin mengatakan jika tak juga mengurus izin, maka Dinas Perumahan dan Satpol PP bisa menyegel usahanya.
2. Terkendala IMB
|
|
"Izin (operasi kos-kosan) memang tidak ada," jawab pemilik rumah kos-kosan Boarding 15c Arifin Purba, ditanya pihak kecamatan di kosannya, Selasa (21/4/2015).
Saat sidak, Mahludin membawa petugas, TNI, kelurahan, unit pelayanan pajak daerah kecamatan Tebet, satpol PP dan kepolisian. Dari total 28 kamar hanya tersisa 6 kamar yang masih berpenghuni di Boarding House 15C tersebut. Selebihnya, memilih untuk keluar dari rumah tersebut pasca kasus pembunuhan Tata Chubby ramai di media.
Arifin mengatakan awalnya kos-kosan itu hanya rumah βtinggal. Di tahun 1980 rumah itu ia jadikan kos-kosan dan memiliki rumah yang lain. Ia mengaku sempat mengurus izin rumah kos-kosan itu tahun 1999 hingga 2003. Namun, saat ingin melanjutkan pengurusannya, ia terkendala pengurusan IMB yang tak kunjung selesai.
"IMB-nya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin," ucapnya ketus saat dicecar wartawan soal mengapa bangunan tersebut tak memiliki IMB.
"Di tata kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB," terang Mahludin soal tak dikeluarkannya IMB tersebut.
Untuk pelanggaran itu, Arifin diberi teguran keras untuk segera mengurus perizinan usahanyaβ. Mahludin mengatakan jika tak juga mengurus izin, maka Dinas Perumahan dan Satpol PP bisa menyegel usahanya.
3. Dipalak Rp 500 Ribu per Kamar
|
|
"Hanya ini yang ada surat izin operasi dan membayar pajak," kata Mahludin saat meninjau residence 10.
Namun, surat izin yang ditunjukkan pengelola terakhir berlaku tahun 2013. Ia mengatakan tak mengurus izin karena Dinas Perumahan DKI meminta pungutan Rp 500 ribu/kamar untuk mengeluarkan izin bangunan.
"Selama ini saya selalu bayar pajak dan mengurus izin. Tapi terakhir saya mengurus saya dimintai Rp 500 ribu/kamar makanya saya tidak mau urus karena itu tidak ada dalam aturan," ucap pemilik residen, Iwan pada wartawan.
Iwan mengatakan kos-kosan miliknya memang harga sewanya lebih besar dari yang ada di sepanjang jalan Tebet Utara I itu. Jika kos-kosan lain membandrol harga sewa Rp 1 juta hingga 1,5 juta, Ia menyewakan kamar lengkap dengan fasilitas dengan harga Rp 2 hingga Rp 3 juta.
Seharusnya, setiap rumah yang dijadikan lokasi kos-kosan harus memiliki izin operasi dengan dasar IMB rumah yang diperuntukkan untuk kos-kosan.
Mahludin mengatakan akan memberikan pembinaan dan melaporkan kenakalan pemilik-pemilik kos ini pada Dinas Perumahan DKI, Dinas Perpajakan dan instansi terkait lainnya. Laporan ini yang akan menjadi dasar Dinas Perumahan untuk melakukan penertiban bahkan menyegel rumah kos-kosan tersebut.
"βKita hanya bisa memberikan pembinaan dan melaporkan sampe tingkat provinsi untuk segera ditindak," ucap Mahludin.
3. Dipalak Rp 500 Ribu per Kamar
|
|
"Hanya ini yang ada surat izin operasi dan membayar pajak," kata Mahludin saat meninjau residence 10.
Namun, surat izin yang ditunjukkan pengelola terakhir berlaku tahun 2013. Ia mengatakan tak mengurus izin karena Dinas Perumahan DKI meminta pungutan Rp 500 ribu/kamar untuk mengeluarkan izin bangunan.
"Selama ini saya selalu bayar pajak dan mengurus izin. Tapi terakhir saya mengurus saya dimintai Rp 500 ribu/kamar makanya saya tidak mau urus karena itu tidak ada dalam aturan," ucap pemilik residen, Iwan pada wartawan.
Iwan mengatakan kos-kosan miliknya memang harga sewanya lebih besar dari yang ada di sepanjang jalan Tebet Utara I itu. Jika kos-kosan lain membandrol harga sewa Rp 1 juta hingga 1,5 juta, Ia menyewakan kamar lengkap dengan fasilitas dengan harga Rp 2 hingga Rp 3 juta.
Seharusnya, setiap rumah yang dijadikan lokasi kos-kosan harus memiliki izin operasi dengan dasar IMB rumah yang diperuntukkan untuk kos-kosan.
Mahludin mengatakan akan memberikan pembinaan dan melaporkan kenakalan pemilik-pemilik kos ini pada Dinas Perumahan DKI, Dinas Perpajakan dan instansi terkait lainnya. Laporan ini yang akan menjadi dasar Dinas Perumahan untuk melakukan penertiban bahkan menyegel rumah kos-kosan tersebut.
"βKita hanya bisa memberikan pembinaan dan melaporkan sampe tingkat provinsi untuk segera ditindak," ucap Mahludin.
4. Bungkam Soal Prostitusi
|
|
Saat rumah kos-kosannya ditinjau Camat Tebet Mahludin, pemilik rumah Kos Boarding 15c, Arifin Purba, yang ditempati korban Deudeuh Alfisahrin tampak hadir dan memberi penjelasan soal penghuni kos-kosan tersebut. Ia menjelaskan bahwa di kosan tersebut setiap penghuni kos harus menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya untuk keperluan pendataan.
"Kita selalu minta KTP, SIM atau kartu lainnya sebagai identitas untuk pendanaan di RT/RW, Pak," kata Arifin pada Camat Mahludin, Selasa (21/4/2015).
Meski sudah ada syarat pendanaan, namun ia tak ada aturan ketat untuk penghuni yang berpasangan di rumah itu.
β
"Kita memang tidak meminta surat nikah kalau pasangan," ucapnya saat ditanya wartawan di depan Camat Tebet Mahludin.
Ia menjelaskan di rumah 3 lantai itu juga tak ada buku tamu untuk pengunjung dan batasan jam malam bagβi orang yang hendak bertamu. Meski begitu, pada Mahludin, Arifin mengaku pasca terbunuhnya Deudeuh, ia sudah mengetatkan aturan dalam rumah kos itu.
Sayangnya, ia menolak berkomentar saat ditanya wartawan perihal praktek prostitusi yang terjadi di tempat usahanya. Ia juga menolak memberi keterangan lebih jelas pada wartawan yang mencoba bertanya lebih jauh pasca ditinggal pergi pihak kecamatan untuk sidak di kos-kosan berikutnya.
Pasca ramainya kasus Deudeuh di media massa, perlahan penghuni kos Boarding 15c angkat kaki. Dari 25 penghuni, kini hanya tersisa 7 penghuni dengan rincian 3 pasang suami istri, 1 orang perempuan dan 3 orang Lelaki. Salah satu penghuni kos yang berambut gimbal mengatakan selama ini tak ada masalah di kos-kosan tersebut meski tak banyak laki-laki dan perempuan keluar masuk menginap di kosan tersebut. Namun, adanya kasus Deudeuh ini semakin memantapkan hatinya untuk pindah dari rumah kos yang sudah dihuninya sejak 2009 itu.
4. Bungkam Soal Prostitusi
|
|
Saat rumah kos-kosannya ditinjau Camat Tebet Mahludin, pemilik rumah Kos Boarding 15c, Arifin Purba, yang ditempati korban Deudeuh Alfisahrin tampak hadir dan memberi penjelasan soal penghuni kos-kosan tersebut. Ia menjelaskan bahwa di kosan tersebut setiap penghuni kos harus menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya untuk keperluan pendataan.
"Kita selalu minta KTP, SIM atau kartu lainnya sebagai identitas untuk pendanaan di RT/RW, Pak," kata Arifin pada Camat Mahludin, Selasa (21/4/2015).
Meski sudah ada syarat pendanaan, namun ia tak ada aturan ketat untuk penghuni yang berpasangan di rumah itu.
β
"Kita memang tidak meminta surat nikah kalau pasangan," ucapnya saat ditanya wartawan di depan Camat Tebet Mahludin.
Ia menjelaskan di rumah 3 lantai itu juga tak ada buku tamu untuk pengunjung dan batasan jam malam bagβi orang yang hendak bertamu. Meski begitu, pada Mahludin, Arifin mengaku pasca terbunuhnya Deudeuh, ia sudah mengetatkan aturan dalam rumah kos itu.
Sayangnya, ia menolak berkomentar saat ditanya wartawan perihal praktek prostitusi yang terjadi di tempat usahanya. Ia juga menolak memberi keterangan lebih jelas pada wartawan yang mencoba bertanya lebih jauh pasca ditinggal pergi pihak kecamatan untuk sidak di kos-kosan berikutnya.
Pasca ramainya kasus Deudeuh di media massa, perlahan penghuni kos Boarding 15c angkat kaki. Dari 25 penghuni, kini hanya tersisa 7 penghuni dengan rincian 3 pasang suami istri, 1 orang perempuan dan 3 orang Lelaki. Salah satu penghuni kos yang berambut gimbal mengatakan selama ini tak ada masalah di kos-kosan tersebut meski tak banyak laki-laki dan perempuan keluar masuk menginap di kosan tersebut. Namun, adanya kasus Deudeuh ini semakin memantapkan hatinya untuk pindah dari rumah kos yang sudah dihuninya sejak 2009 itu.
Halaman 2 dari 10











































