Padahal, kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, kapal yang menjadi barang bukti sindikat Wong Ci Ping sudah ditempatkan di dok kapal dan layak serta terpelihara.
"Seyogyanya antara penyidik dan JPU bisa melakukan penyerahan itu di dok. Saya kira ini tidak melanggar pasal 75 KUHAP," kata Slamet dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (23/4/2015).
Memindahkan kapal seberat 3 ton dari wilayah Dadap ke Jakarta bukan perkara mudah. Selain biaya besar tentu secara teknis juga menyulitkan pengangkutan.
"Karena melewati pasar dan padatnya lalu lintas. Apalagi saat ini sedang banyak tamu negara yang datang ke Indonesia," kata Slamet.
"Yang penting tidak menyalahi aturan terhadap kondisi fisik kapal," imbuh Slamet
(ahy/bar)











































