Menurut informasi dari media setempat, Phuketwan.com, Jemani kedapatan membawa kokain seberat 5,2 kg atau senilai 15,6 juta Baht (sekitar Rp 6,6 miliar). Ia menyimpannya di antara 3 buku dan membungkusnya dengan 6 lapis alumunium foil. Ia diamankan oleh petugas Bea Cukai setempat pada Senin (20/4) malam.
"Ini ditujukan ke kota wisata Khao Lak yang terletak di sebelah utara Phuket. Kami juga yakin (kokain) ini akan didistribusikan ke daerah-daerah lain di Thailand," kata Gubernur Phuket, Nisit Jansomwong dalam koferensi pers di Bandara Internasional Phuket, Thailand, Selasa (21/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jansomwong mengatakan, Jemani terbang dari Bogota ke Panama City, kemudian dari Panama City ke Sao Paolo lalu ke Doha, Qatar. Dari Doha Jemani melanjutkan penerbangannya menuju Singapore lantas mengakhirinya di Phuket dengan menumpang pesawat Silk Air berjadwal penerbangan 17.45.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi membenarkan penangkapan Jemani Ikhsan itu. Ia membenarkan pula sosok yang dimaksud adalah mantan pegawai BUMN.
"Iya, mantan (mantan pegawai BUMN)," kata Slamet saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2015) malam.
(kff/bar)