Demikian disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada detikcom, Rabu (22/4/2015). Dia menjelaskan, tersangka adalah eks Kadis Perkebunan Riau, Susilo yang ditahan malam ini.
Menurut Mukhzan, penahan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 22 April 2015 s/d 11 Mei 2015. Penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut bermula dari kegiatan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan pada tahun 2006 s/d 2010.
Dana APBD digelontorkan untuk pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K2I) sebesar Rp 217 miliar. Dana sebanyak itu untuk perkebunan sawit masyarakat miskin seluas 10 ribu hektare.
"Dalam perjalanannya program kebun sawit ini tidak berjalan maksimal. Kerugian negara yang dalam kasus ini Rp 28 miliar," kata Mukhzan.
(cha/bar)











































