Sidang Mafia Migas Abob Cs, Lagi-lagi Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi TNI AL

Sidang Mafia Migas Abob Cs, Lagi-lagi Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi TNI AL

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 23:21 WIB
Sidang Mafia Migas Abob Cs, Lagi-lagi Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi TNI AL
Suasana sidang (Chaidir/detikcom)
Pekanbaru, - Sidang mafia migas terdakwa Achmad Machbub alias Abob kembali digelar. Untuk ketiga kalinya dalam persidangan, jaksa tak bisa menghadirkan saksi dari TNI AL yang turut terlibat.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, di PN Pekanbaru, Rabu (22/4/2015). Sidang dipimpin majelis hakim, Achmad Suryo Pudjoharsoyo. Sidang menghadirkan saksi, di antaranya dari PPATK, BPKP dan seorang rekan bisnis Abob.

Seharusnya sidang ini juga menghadirkan 5 saksi dari TNL AL yang turut terlibat dalam mafia migas. Sayangnya, permintaan majelis hakim belum bisa terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi Yunus menyebutkan, dalam kasus Abob, berawal dari transaksi mencurigakan dan tidak sesuai dengan profil pemilik rekening yakni Niwen, PNS Pemkot Batam yang tak lain adik kandung sang mafia Migas Abob.

"Transaksi dari rekening Niwen cukup besar dan tidak bisa membuktikan sumber uangnya. Kalau tidak bisa membuktikan sumber sah maka akan terjerat TPPU," katanya.

Sedangkan saksi dari BPKP, Imam Suwoyo dihadapan majelis hakim menegaskan dalam kasus Abob telah terjadi kerugian negara.

"Menurut saya, dalam transaksi penjulan BBM jenis solar dan premium ini telah merugikan negara," ucap Imam.

Usai sidang, JPU dari Kejari Pekanbaru, Abdul Faried mengatakan, bahwa pihaknya memang belum bisa menghadirkan 5 saksi dari TNI AL.

"Kita sudah menyurati untuk ketiga kalinya. Namun keterangan yang kita peroleh dari TNI AL, bahwa mereka (saksi) masih dalam proses penyidikan internal," imbuh Faried. Sidang ini masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan.

Lantas akankah majelis hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa? Menurut Faried majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

"Hakim minta ke jaksa, agar surat pemanggilan untuk sidang pekan depan disampaikan langsung kepada saksi tersebut," jelas Faried.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Achmad Machbub alias Abob serta adik kandungnya, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam.

(cha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads