Menurut kuasa hukum PT Ivani Dewi, Boyamin Saiman, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Profesor Mieke Komar sore tadi, Rabu (22/4/2015). Pihak penggugat berhasil membuktikan bahwa bus yang dipermasalahkan tidak karatan.
"BANI memutuskan tadi siang Pemprov DKI harus bayar ke PT Ivani Rp 7,6 miliar. Satu bus seharga Rp 3,5 m dan Rp 4,1 m untuk BPKB dan STNK," kata Boyamin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (22/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk balik nama 1 bus itu Rp 150 juta, dikalikan saja 30 ada berapa. Kami berhasil menunjukkan bus kami tidak berkarat. Bus yang dianggap karatan 14 buah milik pihak lain. Karena ada isu itu maka bus Ivani 1 tidak dibayar. Termasuk Pemprov DKI juga belum bayar BPKB dan STNK semua bus padahal sudah diserahkan," kata Boyamin.
Bus yang dipermasalahkan tersebut selama 1 tahun sejak diserahterimakan ke Pemprov sudah dipergunakan dalam operasional TransJakarta. Pihak PT Invani juga menggugat mengenai denda keterlambatan pembayaran sesuai bunga namun tidak dikabulkan BANI karena tidak diatur dalam kontrak. Boyamin pun mengimbau agar Pemprov DKI segera membayar kewajibannya seperti yang telah diputuskan oleh BANI.
"Kami imbau Pemprov DKI segera membayar karena sudah putusan dan bus juga sudah digunakan dengan 29 bus lainnya, diputerin-puterin selama 1 tahun ini dan menghasilkan uang untuk Pemprov, sudah mencapai 95 ribu km. STNK dan BPKB juga harus dibayar, lha udah diserahkan kan kok. Bus kami yang merk Ankai juga tidak pernah terbakar seperti yang lainnya," tutupnya.
(ear/gah)










































