"Sudah divonis salah satu terdakwa atas nama Edy Syahputra selama 1,5 tahun," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada admin @TrioMacan2000 itu diketuai oleh hakim Suyadi. Majelis hakim juga meminta barang bukti berupa uang Rp 49 juta dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Edy dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Edy ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya bersama dengan 2 terdakwa lainnya yaitu Raden Nuh dan Harry Koes.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom. Ketiganya dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 29 UU no 11 tahun 2008 tentang IT, pasal 369 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(dha/fjr)











































