Terbukti Memeras Pengusaha, Admin TrioMacan2000 Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Memeras Pengusaha, Admin TrioMacan2000 Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 19:32 WIB
Jakarta - ‎Salah satu admin akun Twitter @TrioMacan2000, Edy Syahputra divonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Edy terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Abdul Satar.

"Sudah divonis salah satu terdakwa atas nama Edy Syahputra selama 1,5 tahun," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada admin @TrioMacan2000 itu diketuai oleh hakim Suyadi.‎ Majelis hakim juga meminta barang bukti berupa uang Rp 49 juta dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusannya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suyadi," imbuh Made.

Sebelumnya, Edy dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.‎ Edy ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya bersama dengan 2 terdakwa lainnya yaitu Raden Nuh dan Harry Koes.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom. Ketiganya dijerat ‎dengan pasal 45 juncto pasal 29 UU no 11 tahun 2008 tentang IT, pasal 369 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU.



(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads