Mabes Polri: Segera Eksekusi Mati WN Prancis Serge Atlaoui!

PK Serge Ditolak

Mabes Polri: Segera Eksekusi Mati WN Prancis Serge Atlaoui!

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 18:14 WIB
Mabes Polri: Segera Eksekusi Mati WN Prancis Serge Atlaoui!
Serge Atlaoui (dok.AFP)
Jakarta - Upaya hukum dua terpidana mati kasus narkoba WN Prancis Serge Atlaoui dan WN Ghana Martin Anderson sudah habis. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) kedua gembong tersebut. Diharapkan para terpidana mati segera dieksekusi.

"Dipercepat saja eksekusinya supaya ada ketegasan dan efek jera bagi penjahat narkoba kelas kakap," ujar Direktorat IV Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/4/2015).

Menurut Anjan, dengan dilakukannya eksekusi mati bagi para mafia narkoba terutama yang memproduksi narkoba bisa membuat efek jera. Selain itu, eksekusi mati membuat para jaringan narkoba kalangan internasional enggan masuk ke Indonesia karena ada ketegasan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi itu bentuk ketegasan dan bisa membuat para penjahat narkoba yang di luar negeri enggan masuk ke Indonesia karena ada eksekusi mati," ucap Anjan.

Senada dengan Anjan, pakar hukum Asep Warlan Yusuf juga setuju pelaksanaan eksekusi mati dipercepat. Hal itu diperlukan untuk menunjukan kedaulatan hukum di Indonesia.

"Sebaiknya harus cepat dieksekusi, buat apa mereka lama-lama dipenjara?" ujar Asep saat dihubungi terpisah.

Serge ditangkap terkait pabrik narkoba yang berlokasi di Serang, Banten dan digerebek pada November 2005. Pabrik ini terbesar ketiga di dunia setelah di Fiji dan Tiongkok. Atas kesuksesan Mabes Polri itu, 9 orang juga ikut dihukum mati, termasuk Serge. Pada Maret 2015 Serge lalu mengajukan PK begitu mendengar namanya akan dieksekusi mati. PK ini lalu ditolak oleh MA pada Selasa (21/4) kemarin.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini