Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (ELPAPI) menegaskan pihaknya telah mendaftarkan praperadilan ke PN Sukoharjo. PN telah menerima permohonan itu dengan nomor perkara I PIB/PRA/2015/PN SKH.
"Kami mempraperadilankan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari tanggungjawab kami melakukan kontrol sosial dan menjamin adanya kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Praperadilan ini kami lakukan karena kami mendapat informasi bahwa diam-diam polisi telah menghentikan kasus asusila dengan korban anak di bawah umur tersebut," ujar Utomo Kurniawan, dari kantor Advokad Tedjo Kristanto & Patner selaku kuasa hukum ELPAPI, Rabu (22/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami pernah memintanya, namun sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Padahal sebetulnya penerbitan SP2HP itu merupakan kewajiban dari polisi tanpa harus diminta oleh pelapor," lanjut Utomo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andi Rifai, mengaku secara lisan telah mendapat pemberitahuan dari ELPAPI tentang praperadilan itu. Namun sampai sekarang Polres Sukoharjo belum mendapat informasi resmi dari pihak pengadilan. Karena itulah dia enggan memberikan tanggapan, mengingat belum menerima surat dari PN.
"Yang pasti kami belum pernah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut. Kami masih mengumpulkan semua informasi dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dengan minimnya bukti yang ada dalam kasus ini, kami harus berhati-hari dalam melakukan pemeriksaan. Namun intinya penanganan kasus masih jalan terus," tegasnya.
(mbr/try)











































