"Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan besok," ujar kuasa hukum Bambang yang juga anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), Abdul Fikar, di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
"Sebagai warga negara yang mematuhi proses hukum, Pak Bambang dengan didampingi kuasa hukuk akan memenuhi panggilan tersebut," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peradi juga pada tanggal 10 Maret 2015 telah mengirimkan surat ke Mabes Polri yang berisi permintaan peninjauan kembali status tersangka Bambang. Sayangnya hingga kini belum ada kejelasan jawaban dari Mabes terkait surat dari Peradi tersebut.
"Kami meminta Kapolri yang baru, Badrodin Haiti, segera menindaklanjuti rekomen Ombudsman dan Peradi," jelas Fikar.
"Kami meminta agar pemeriksaan terhadap Pak Bambang ini adalah pemeriksaan yang terakhir, sesuai perintah presiden untuk menghentikan kriminalisasi," pungkasnya.
(rna/ndr)











































