"Kami ke sini agar masalah 100 kasus ini bisa selesai dan kami fokus menyelesaikan aduan masyarakat yang tahun 2015. Polda Metro ini kan barometer, sehingga ini harus disikapi lebih serius," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di Mapolda Metro Jaya usai menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono, Rabu (22/4/2015).
Lamanya penyelesaian kasus mangkrak itu, dikatakan Adrianus, hingga berbulan-bulan. Dari penjelasan pihak kepolisian ke Kompolnas, penyelesaian kasus tersebut lama karena terkendala beberapa hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus mengatakan, dari lambatnya penyelesaian 100 kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Kompolnas. Dari 100 kasus tersebut, 95 persen di antaranya kasus pidana umum.
"Dari 95 persen pidana umum itu paling banyak Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kemudian laporannya paling banyak karena masalah pelayanan buruk," imbuhnya.
Sementara itu, Kompolnas sendiri setiap tahunnya menerima 1.200 kasus. "Ada kalanya kami fokus 1 kasus, kasuus lainnya terlantar. Jadi kami melakukan ini dalam rangka cuci gudang juga," tutupnya.
(mei/imk)










































