Pansel Pimpinan KPK Bisa Berada di Bawah Setneg

Pansel Pimpinan KPK Bisa Berada di Bawah Setneg

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 15:02 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK untuk menggantikan pimpinan KPK jilid 3 yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2015. Berbeda dengan sebelumnya, pansel pimpinan KPK kali ini kemungkinan akan dibentuk Mensesneg.

"Nanti tergantung keputusan dari presiden. Kemarin yang pansel hakim MK dan komisioner KY di Setneg. Anggaran juga di Setneg, jadi bisa saja nanti di Setneg," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Wicipto, Rabu (22/4/2015).

Hingga saat ini memang belum diputuskan apakah pansel pimpinan KPK akan dibentuk Kemenkum HAM atau Setneg. Namun, Wicipto menegaskan bahwa pembentukan pansel harus secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽBelum dibentuk, masih menunggu. Mau di Kemenkum HAM atau Setneg. Saya kira harus segera dipersiapkan. Diharapkan pimpinan KPK selesai, jadi sekarang dibentuk pansel," jelas Wicipto.

"Ini nanti tergantung tempatnya dan ini terkait anggaran. Sampai saat ini belum ada kepastian. Kalau dulu anggarannya dari Sekjen Kemenkum HAM. Terus pansel disahkan melalui Keppres," imbuhnya.

Wicipto juga menegaskan bahwa anggota dari pansel pimpinan KPK haruslah orang-orang yang kredibel dari berbagai latar belakang.Nantinya, pansel akan memilih calon pimpinan KPK berdasarkan UU KPK yang membatasi umur seorang calon.

"Pokoknya yang penting nanti panselnya orang-orang kredibel dan pantas. Itu harus ada unsur masyarakat, akademisi, praktisi, harus terpenuhi. Dari manapun asal kredibel, menguasai permasalahan," ungkapnya.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads