"Nanti tergantung keputusan dari presiden. Kemarin yang pansel hakim MK dan komisioner KY di Setneg. Anggaran juga di Setneg, jadi bisa saja nanti di Setneg," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Wicipto, Rabu (22/4/2015).
Hingga saat ini memang belum diputuskan apakah pansel pimpinan KPK akan dibentuk Kemenkum HAM atau Setneg. Namun, Wicipto menegaskan bahwa pembentukan pansel harus secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nanti tergantung tempatnya dan ini terkait anggaran. Sampai saat ini belum ada kepastian. Kalau dulu anggarannya dari Sekjen Kemenkum HAM. Terus pansel disahkan melalui Keppres," imbuhnya.
Wicipto juga menegaskan bahwa anggota dari pansel pimpinan KPK haruslah orang-orang yang kredibel dari berbagai latar belakang.Nantinya, pansel akan memilih calon pimpinan KPK berdasarkan UU KPK yang membatasi umur seorang calon.
"Pokoknya yang penting nanti panselnya orang-orang kredibel dan pantas. Itu harus ada unsur masyarakat, akademisi, praktisi, harus terpenuhi. Dari manapun asal kredibel, menguasai permasalahan," ungkapnya.
(kha/fjr)











































