"Oh iya lah (mendukung Perppu Plt Pimpinan KPK itu)," kata anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Menurut Ruhut yang juga merupakan anggota Panja, Perppu itu dikeluarkan lewat persyaratan yang sudah dipenuhi, yakni kegentingan yang memaksa. Perppu itu memang diterbitkan Jokowi untuk mengatasi kekurangan jumlah Pimpinan KPK karena dua Pimpinan KPK mundur dari jabatannya. Mereka adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mundur lantaran dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut mendukung penuh agar KPK terus bekerja memberantas korupsi. Maka Demokrat mendukung Perppu Pimpinan KPK itu.
"KPK tetap kita perlukan," kata Ruhut.
(dnu/imk)










































