Demokrat Dukung Perppu Plt Pimpinan KPK Jadi Undang-undang

Demokrat Dukung Perppu Plt Pimpinan KPK Jadi Undang-undang

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 15:48 WIB
Demokrat Dukung Perppu Plt Pimpinan KPK Jadi Undang-undang
Jakarta - ‎Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Plt Pimpinan KPK sedang dibahas di DPR. Partai Demokrat akan menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-undang.

"Oh iya lah (mendukung Perppu Plt Pimpinan KPK itu)," kata anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Ruhut S‎itompul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut Ruhut yang juga merupakan anggota Panja, Perppu itu dikeluarkan lewat persyaratan yang sudah dipenuhi, yakni kegentingan yang memaksa. Perppu itu memang diterbitkan Jokowi untuk mengatasi kekurangan jumlah Pimpinan KPK karena dua Pimpinan KPK mundur dari jabatannya‎. Mereka adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mundur lantaran dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Karena waktu itu sedang ada keadaan genting dan memaksa. Perppu itu diterbitkan agar KPK bisa berjalan," tutur Ruhut.

Ruhut mendukung penuh agar KPK terus bekerja memberantas korupsi. Maka Demokrat mendukung Perppu Pimpinan KPK itu.

"KPK tetap kita perlukan," kata Ruhut.

(dnu/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini