"Kalau ada pandangan bahwa demi peradaban yang lebih modern kita harus meniadakan hukuman mati, maka yang sebenarnya adalah justru untuk menjaga peradaban yang modern dari ancaman kemanusiaan kita harus memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan yang luar biasa," kata mantan Ketua MK Mahfud MD, Rabu (22/4/2015).
Hal ini disampaikan Mahfud dalam diskusi bulanan Institusi Peradaban dengan tema 'Narkoba dan Hukuman mati'. Selain Mahfud, diskusi ini juga dihadiri mantan Kepala BNN Gories Mere dan ahli filsafat penentang hukuman mati, Franz Magnis Suseno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berkeyakinan (mafia narkoba) itu ada. Bayangkan bisa mengedarkan dari penjara. Berganti hakim, sama saja. Ganti presiden berapa kali. Sama saja. Ketika itu dimintai yudisial dibatalkan, MK dinyatakan hukuman mati konstitusional," ujar Mahfud Md.
Sesuai dengan keputusan MK No 2-3/PUU-V/2007, ia menegaskan bahwa hukuman mati sama sekali tidak melanggar HAM karena termasuk dalam kejahatan luar biasa.
"Negara harus diselamatkan. Negara harus diselamatkan dengan tidak memberi hukuman ringan, jangan sampai hukum diperjualbelikan, jangan sampai begitu," ucap mantan politikus PKB itu.
Dalam kesempatan yang sama, Gories juga mengatakan bahwa hukuman mati tidaklah melanggar HAM.
"Pelaku kejahatan narkotika itulah yang melanggar HAM orang lain dengan memberi kehancuran generasi muda," ucap Gories.
Sayang, di tengah perang terhadap narkoba ini, 2 WN Iran yang terkait sindikat jaringan narkoba internasional dianulir hukuman matinya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dua orang itu adalah Mustofa dan Sayed. PT Bandung menganulir dengan alasan kemanusiaan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) memuluskan eksekusi mati 2 gembong narkoba WN Prancis Serge Ataloui dan WN Ghana Martin Anderson. MA menolak PK keduanya, Selasa (21/4/2015).
(bil/asp)










































