Rapat digelar di Ruang Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Saat membuka rapat, pimpinan rapat Panja yakni Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyebut langkah menghadirkan Kapolri dan Jaksa Agung ini semata-mata untuk memberikan masukan kepada anggota Panja untuk memutuskan soal Perppu itu.
"Untuk menerima masukan terhadap substansi. Tentunya di dalam pembahasan ini akan memberi implikasi kepada RUU KUHP," jawab Aziz usai rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Perppu ini kan dalam hal pergantian pimpinan sementara. Tapi setelah ini ada RUU KUHP. Pembahasan RUU KUHP menunggu naskah akademis dari pemerintah," kata Aziz.
Dalam rapat, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan sinergitas antar-lembaga penegak hukum diperlukan dalam memberantas korupsi. Tentu pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Tidak mungkin bisa dikerjakan untuk satu instansi saja. Bersama-sama kita lakukan tugas mulia ini untuk memberantas korupsi," ujar Prasetyo.
Anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat di Komisi III, Ruhut Sitompul, menyatakan diundangnya Kapolri dan Jaksa Agung dalam membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2015 ini karena Perppu ini merupakan usulan Pemerintah. Kehadiran Kapolri dan Jaksa Agung merupakan representasi pemerintah juga.
"Perppu ini kan dari Pemerintah. Kejagung dan Kapolri itu kan dari Pemerintah," kata Ruhut usai rapat.
(dnu/fjr)











































