PK 2 Gembong Narkoba Ditolak, Eksekusi Mati Harus Segera Dilaksanakan

PK 2 Gembong Narkoba Ditolak, Eksekusi Mati Harus Segera Dilaksanakan

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 13:54 WIB
PK 2 Gembong Narkoba Ditolak, Eksekusi Mati Harus Segera Dilaksanakan
Martin Anderson (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) dua gembong narkoba terpidana mati, WN Prancis Sergei Atlaoui dan WN Ghana Martin Anderson. Dengan ditolaknya PK para gembong narkoba, Kejaksaan diminta untuk segera mengeksekusi mereka.

"Kalau sudah ditolak, apalagi ini PK-nya sudah ditolak, grasi sudah ditolak, tunggu apa lagi? Harus dieksekusi," ujar Ketua Umum DPP LSM Granat, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi, Rabu (22/4/2015).

Menurut Henry para terpidana mati narkoba jangan dibiarkan lama-lama di penjara apalagi bagi mereka yang dihukum mati. Alasannya, karena banyak para terpidana narkoba menyalahgunakan penjara sebagai tempat memproduksi narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngapain lama-lama di penjara? Tembak saja karena kenyataannya banyak ditemukan pabrik narkoba di penjara," ucap legislator dari PDIP itu.

Dia mengatakan eksekusi bisa saja dilakukan sekarang meski sedang ada penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika. Menurutnya, seremoni KAA tidak ada hubungannya dengan eksekusi mati.

"Tidak ada hubungannya antara KAA dengan penegakan hukum kita. Jadi eksekusi mati ini untuk kedaulatan bangsa," pungkas Henry.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini