Ahli dari Kubu Jero: Sprindik yang Sudah Ada Nama Tersangka itu Tidak Sah

Praperadilan Jero Wacik

Ahli dari Kubu Jero: Sprindik yang Sudah Ada Nama Tersangka itu Tidak Sah

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 12:56 WIB
Jakarta - Tim pengacara Jero Wacik menghadirkan dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Chairul menjelaskan mengenai proses dan prosedur penyidikan menurut KUHAP.

Salah satu pengacara Jero pun bertanya mengenai isi dari surat perintah penyidikan (Sprindik). Chairul mengatakan tidak sah apabila sudah terdapat nama tersangka di dalamnya.

"Maka kalau ada Sprindik yang kemudian terdapat nama tersangka, menurut saya, surat tersebut tidak sah," kata Chairul dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairul mengatakan, berdasarkan KUHAP, penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka. Maka menurutnya, tak lazim apabila tersangka telah ditetapkan lebih dulu.

‎"Saya sampaikan lagi kalau menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Chairul.

Kemudian saat giliran KPK mengajukan pertanyaan, salah satu anggota biro hukum, Rasamala Aritonang menanyakan mengenai pernyataan ‎Chairul tersebut. Apabila Sprindik bersifat internal, lalu bagaimana cara menetapkan tersangka.

‎"Sprindik itu surat sifatnya internal, ‎cukup surat pemberitahuan saja (untuk menetapkan tersangka)," jawab Chairul.



(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads