Salah satu pengacara Jero pun bertanya mengenai isi dari surat perintah penyidikan (Sprindik). Chairul mengatakan tidak sah apabila sudah terdapat nama tersangka di dalamnya.
"Maka kalau ada Sprindik yang kemudian terdapat nama tersangka, menurut saya, surat tersebut tidak sah," kata Chairul dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan lagi kalau menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Chairul.
Kemudian saat giliran KPK mengajukan pertanyaan, salah satu anggota biro hukum, Rasamala Aritonang menanyakan mengenai pernyataan Chairul tersebut. Apabila Sprindik bersifat internal, lalu bagaimana cara menetapkan tersangka.
"Sprindik itu surat sifatnya internal, cukup surat pemberitahuan saja (untuk menetapkan tersangka)," jawab Chairul.
(dha/fjr)