Terakhir yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menganulir hukuman mati kepada Mustofa dan Sayed menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berikut daftar para gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati dalam catatan detikcom, Senin (22/4/2015):
1. Teng Huang Hui
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong meloloskan pria berusia 31 tahun itu dari hukuman mati. Ia terjerat kasus narkoba dengan bukti sabu 3,2 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermanto merupakan rekan Teng dan sama-sama tidak dihukum mati oleh PN Cibinong. Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.
"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," kata ketua majelis hakim, Lili Sugiarto pada 21 Januari 2015.
3. Chan Man Man
Perempuan berusia 24 tahun itu lolos dari hukuman mati, meski berkali-kali sukses menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Kejahatan kelas satu itu digagalkan saat ia dibekuk pada 12 Juni 2014 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari China dengan Xiamen Air.
Tidak berapa lama, Chan didudukkan di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman mati. Tapi siapa nyana, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Chan pada 12 Januari 2015. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 25 Februari 2015.
4. Ola
Merika Franola alias Ola kembali lolos dari hukuman mati. Adapun vonis mati pertamanya diampungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012.
Ia lalu dihadapkan kembali ke PN Tangerang pada 2014 karena rekeningnya dipakai untuk transaksi narkoba. Oleh PN Tangerang, Ola divonis 'nihil'.
5. Hadi
Pria yang juga dipanggil Bule ini dibekuk BNN pada 2 Juli 2014 dengan barang bukti 1 kg sabu. Dalam vonis yang diketok pada 2 Februari 2015, PN Jakarta Timur mengampuni Hadi dari hukuman mati karena berlaku sopan di persidangan dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.
6. Sayed Muhammad
WN Iran itu lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu seberat 5 kg. PN Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup 27 Maret 2015.
7. Shahab Sahabadi
Shabab merupakan partner in crima Sayed di kasus penyelundupan sabu 5 kg. Shabah sama-sama lolos dari hukuman mati dan dihukum penjara seumur hidup pada 9 April 2015 oleh majelis PN Jakpus.
8. Mustofa Moradalivand
9. Seyed Hashem
Mustofa dan Sayed sama-sama dihukum mati oleh PN Cibadak, Jawa Barat. Keduanya terlibat kasus narkotika seberat 40 kg. Siapa nyana, vonis ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
(asp/try)










































