Dikutip dari situs Kemendagri, Rabu (22/4/2015), bagi yang berminat harus memenuhi syarat administrasi seperti berikut:
1. Berstatus PNS;
2. Sedang dan/atau pernah menduduki jabatan minimal pimpinan tinggi pratama/pejabat fungsional utama sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan, berpangkat minimal pembina utama muda (golongan IV/c);
3. Berpendidikan minimal Sarjana (S1)/ Diploma IV (DIV);
4. Usia sampai 30 Mei 2015 maksimal 58 tahun;
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/ tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 53/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(nik/nwk)











































