WN Prancis Hadapi Eksekusi Mati, Bosnya Malah Bikin Pabrik Sabu Lagi

PK Serge Ditolak

WN Prancis Hadapi Eksekusi Mati, Bosnya Malah Bikin Pabrik Sabu Lagi

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 09:09 WIB
WN Prancis Hadapi Eksekusi Mati, Bosnya Malah Bikin Pabrik Sabu Lagi
Serge Atlaoui (dok.AFP)
Jakarta - Nyawa WN Prancis, Serge Atlaoui tidak tertolong lagi. Seluruh upaya hukum telah habis. Namun siapa nyana, bos Serge, Benny Sudrajat kembali membikin pabrik sabu dan tidak kunjung dieksekusi mati. Kok bisa ya?

Serge direkrut oleh Benny pada 2005 untuk membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten. Selain Serge, Benny juga merekrut 7 ahli lainnya yaitu:
1. Iming Santoso alias Budhi Cipto
2. Zhang Manquan
3. Chen Hongxin
4. Jian Yuxin
5. Gan Chunyi
6. Zhu Xuxiong
7. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick

Pada 11 November 2005, polisi menggerebek pabrik itu dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Akhirnya kesembilan orang di atas dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny lalu dijebloskan jaksa ke Nusakambangan sambil menanti eksekusi mati. Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun kerajaan bisnis haram itu di Pamulang, Tangerang. Tapi pabrik tersebut mengalami kebakaran dan Benny memindahkan pabrik itu ke Palasari, Cipanas, Cianjur, pada 2009.

Selain membangun pabrik narkoba di Cianjur, anak buah Benny lainnya, Victor, juga membangun pabrik narkoba di Tamansari, Jakarta Barat. Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicocoklah Benny dari dalam sel dan Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan.

Karena sudah divonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny dengan hukuman 'nihil' pada 18 Agustus 2011. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 22 September 2011 dan dikuatkan di tingkat banding pada 21 Desember 2011. Tak habis asa, Benny lalu mengajukan kasasi. MA berdiri tegar dan bergeming. Dalam pertimbangan MA, Benny menggerakkan orang-orangnya yang berada di luar LP untuk tetap eksis memfasilitasi agar memproduksi narkotika jenis sabu.

Beda Benny, beda Serge. Ia memilih berhenti dari aktivitas narkotika. Mendengar ia masuk dalam daftar eksekusi mati, Serge lalu mengajukan PK pada Maret 2015. Tapi apa daya, majelis PK yang terdiri dari Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi tetap menghukum mati Serge.

"Karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, yaitu terdakwa/terpidana pemohon PK menjual, menyalurkan, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli dengan barang bukti antara lain heroin murni," ucap Artidjo dalam putusannya, Rabu (22/4/2015).

Jika Serge segera menghadapi eksekusi mati, bagaimana dengan Benny?

(asp/fdn)


Berita Terkait