Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (22/4/2015), Polri mulai mengendus pabrik ini pada akhir 2005 silam. Polri lalu melakukan penggerebekan besar-besaran pada 11 November 2005 dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Pabrik ini disebut-sebut sebagai pabrik terbesar ketiga di dunia setelah pabrik di Fiji dan Cina!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrik ini dimiliki oleh Benny Sudrajat. Pabrik terdiri dari empat bangunan utama serta sebuah gedung front office dan satu bangunan kantin. Terdapat juga satu bangunan mess dengan enam kamar tidur dan satu gudang yang dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba.
Keesokannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kunjungan langsung menyidak lokasi pabrik didampingi Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Wakabareskrim Irjen Pol Gorries Mere, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, dan Pangdam Siliwangi Mayjen Sriyanto.
Dari pabrik ini, total tersangka yang ditahan adalah 21 orang. Sembilan orang di antaranya dihukum mati, yaitu:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui
"Mereka ini masuk dalam organize crime. Sehingga patut dihukum dengan pidana yang setimpal," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko pada 29 Mei 2007 lalu.
Adapun yang dihukum 20 tahun penjara adalah:
1. Samad Sani (juru bayar)
2. Arden Christian (juru bayar)
3. Hendra Raharja (pembantu umum)
Saat Presiden Joko Widodo mengumumkan 'perang' terhadap narkoba dan menolak grasi para gembong narkoba pada Desember 2014, nama Serge masuk dalam daftar orang yang akan dieksekusi. Prancis pun bereaksi. Adapun Serge mengajukan PK pada Maret 2015. Apa daya, permohonan PK Serge ditolak oleh majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Surya Jaya, Selasa (21) kemarin.
Lalu, kapan akan dieksekusi Pak Jaksa Agung?
(asp/fdn)










































