Upaya PK keduanya diputus pada hari Selasa (21/4/2015) oleh MA. Upaya PK mereka ditolak oleh hakim agung Artidjo Alkotsar sebagai ketua majelis dengan suara bulat.
Untuk Belo, majelis berpendapat tidak ditemukannya bukti baru dalam PK yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Sergei majelis menganggap tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Oleh karena itu, majelis yang beranggotakan hakim agung Prof Surya Jaya dan Suhadi menegaskan Sergei terbukti bersalah melanggar Undang-Undang.
"Karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, yaitu perbutan terdakwa/terpidana pemohon PK yang memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I secara terorganisasi memproduksi psikotropika," ucap Artidjo dalam putusan terpisah.
(rvk/fdn)










































