Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (21/4/2015) di Pekanbaru. Guntur menjelaskan, penggerebekan ini dilaksanakan sore tadi, sekitar pukul 17.30 WIB di dua lokasi berbeda. Tim terdiri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
"Ini atas laporan masyarakat, dimana game yang seharusnya tempat hiburan diduga disalah gunakan untuk perjudian. Dari laporan itu tim Polda dan Polresta melakukan razia," kata AKBP Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permainan game yang dipakai jenis ikan dengan merk Wejing Chuangoqi. Diduga para pemain menukarkan koin dengan cara mengganti dengan uang," kata Guntur.
Barang bukti yang disita Polda Riau, pihak kepolisian, berupa koin sebanyak 2.500 koin, satu unit mesin game dan uang Rp300 ribu dan buku catatan.
Sedangkan Polresta Pekanbaru, lanjut Guntur, dalam operasinya mengamankan 11 orang. Mereka diamankan di Metro Plaza Jl Harapan Raya Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan sebanyak Rp1,4 juta.
"Pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. Dan tidak bisa dilakukan penahanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk memperdalam kegiatan tersebut," tutup Guntur.
(cha/fdn)











































