Sopir Taksi Ditusuk Penumpangnya di Penjaringan

Sopir Taksi Ditusuk Penumpangnya di Penjaringan

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 01:45 WIB
Jakarta - Seorang sopir Taksi Rizki Faisal (33) ditusuk oleh penumpangnya Dwi Putranto (20) menggunakan obeng di Jalan Kamal Muara VI, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibatnya korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro mengatakan kejadian penusukan tersebut terjadi pada Senin (20/4/2015) pukul 21.00 WIB. Kejadian berawal saat tersangka tengah melintas di jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut dan memberhentikan sebuah Taksi.

"Tersangka minta diantar ke kawasan Kota di Jakarta Barat dan duduk dibangku belakang sebelah kiri," ujar Kus kepada wartawan, Selasa (21/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di Kota Tua, tersangka meminta pindah tujuan ke daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakut dengan alasan mengambil dokumen perusahaan. Sampai di Kamal Muara, tersangka minta sopir Taksi berhenti di pinggir jalan sepi dan tiba-tiba tersangka langsung menusuk dada sebelah kiri korban dari belakang.

"Korban berusaha melawan, tapi kalah cepat hingga dua kali ditusuk di lokasi yang sama. Korban lalu kabur dari taksi dan berteriak minta tolong," terangnya.

"Tersangka panik kemudian berusaha kabur, petugas patroli Polsek Metro Penjaringan yang saat itu sedang melintas wilayah tersebut melihat seorang pria berlari di kejar warga. Dengan cepat polisi langsung meringkus tersangka menyita obeng yang digunakan menusuk korban," tambahnya.

Setelah menangkap pelaku, korban dilarikan oleh petugas polisi ke RS Atmajaya. "Kami masih melakukan pemeriksaan. Kemungkinan tersangka tidak sendiri karena pengakuannya sudah menunggu rekannya saat berhenti di Jalan Kamal Muara. Dari aksi tersangka mereka diduga kuat komplotan perampok taksi," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka yang berasal dari Lampung ini beralasan menusuk korban lantaran tidak memiliki ongkos dan ingin bertemu temannya di kawasan Kamal Muara.

"Itu alasannya saja, kami masih dalami karena tersangka orangnya tertutup. Dari aksinya tersangka merupakan pemain dan ingin merampok tapi tidak berhasil," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

(tfn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads