Polri diwakili Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Kepala Divisi Hukum Irjen Moechgiyarto. Adapun Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Widya Pramono.
Setelah mengeluarkan masing-masing pandangan, Jampidsus Widya mengatakan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang pimpinan KPK sudah sesuai dengan syarat kegentingan memaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, giliran Polri lewat Kadivkum Irjen Moechgiyarto menyampaikan pandangan Polri. Secara substansi menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2015 disarankan dapat disetujui menjadi undang-undang. Usulan saran ini demi terwujudkan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Untuk mengindari terjadinya kekosongan hukum, maka disarankan Perppu Nomor I tahun 2015 dapat disetujui menjadi undang-undang," tuturnya.
Dia mengatakan jika Perppu ini tak mendapat persetujuan DPR, maka terjadi kekosongan pimpinan KPK. Pasalnya, setiap keputusan yang diambil pimpinan KPK harus bersifat kolektif kolegial.
"Apabila tidak mendapat persetujuan DPR, maka terjadi kekosongan pimpinan KPK yang dampaknya KPK tak bisa optimal dalam pemberantasan korupsi," ujar perwira jenderal bintang dua itu.
Sementara, perwakilan pemerintah yaitu Direktur Jenderal Perundang Perundangan Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi mengatakan saat ini yang penting diterima dulu Perppu tersebut. Namun, untuk revisi diusulkan menyusul.
"Yang terpenting sekarang adalah diterima. Untuk masalah revisi bisa nanti karena ini masuk dalam prolegnas prioritas," sebutnya.
Rencananya, Panja Komisi III akan melanjutkan rapat dengan Polri dan Kejagung terkait Perppu Plt Pimpinan KPK. Pimpinan Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin menyebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo akan hadir dalam rapat ini.
"Ya besok siang ada Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Kalau malam ini kan teknisnya, besok pendalaman," sebut Aziz.
(hat/fdn)











































