"Ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.25 WIB," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Tersangka ditangkap di Jl Pakis Indah gang 4 nomor 28, Jati, Kudus, Jawa Tengah. Dia berhasil dicokok atas kerjasama jaksa dari Kejari Banjar dan Kejari Kudus serta tim intelijen Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka diduga sebesar Rp 424.599.769," pungkas Tony.
(dha/fdn)











































