Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan kehadiran pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta masukan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Salah satu pembahasan adalah penanganan perkara di KPK harus diputuskan semua pimpinan dan bersifat collective collegial.
"Baik sebelum kita pendalaman, mari kita mendengar pandangan dari pemerintah yang di wakili Kabaresrim Pak Budi Waseso, Pak Jampidsus, dan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM," kata Aziz saat membuka awal rapat di ruangan Komisi III, Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsudin serta Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.
"Panja Komisi III sudah ada 9 fraksi. Tinggal PAN, mungkin sedang gerak," ujar Aziz.
(hat/fdn)











































