"Nggak perlu HMP juga bisa," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
Politisi PDIP ini menerangkan, pada rapat paripurna tentang hasil hak angket, Ketua Tim Angket kala itu, Mohammad Sangaji (Ongen) membacakan hasil investigasinya. Pada bait terakhir, ada kata-kata, "untuk ditindaklanjuti."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Prasetio menyatakan kemungkinan tak diteruskannya hak angket menjadi HMP itu belum pasti. Soalnya keputusan pastinya harus dihasilkan lewat rapat pimpinan. Hasil rapat pimpinan (Rapim) ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna.
"Terserah setelah Rapim (apakah hak angket ditindaklanjuti menjadi HMP atau tidak). Pimpinan itu kolektif kolegial (tidak bisa diputuskan oleh Ketua DPRD seorang). Setelah Rapim, kemudian Bamus, nah itulah baru ketahuan (keputusannya)," kata Prasetio.
Sementara, Rapim tentang HMP dinyatakan Prasetio masih belum dijadwalkan. Sebagaimana diketahui, HMP terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) bisa berpotensi pada pemakzulan Ahok, meski sebagian pendukung HMP di DPRD menyatakan bisa saja HMP hanya menghasilkan peringatan atau teguran keras ke Ahok disertai permohonan permintaan maaf dari Ahok ke DPRD.
(dnu/ndr)











































