"Langkah beberapa pengurus/mantan pengurus DPC PD mensomasi pucuk pimpinan DPP PD adalah cermin kekurangpahaman mereka dan pengacaranya yang tidak membaca dengan teliti ketentuan pasal 2 UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik khususnya pasal 32 dan 33," jelas Amir, Selasa (21/4/2015).
Menurut dia, Dewan Kehormatan sebagai Mahkamah Partai siap memeriksa dan manakala bukti dan alasan pemohon kuat dan beralasan. Amir menegaskan, Mahkamah partai bisa saja menerbitkan putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang kader PD dipecat tahun lalu. Mereka kemudian tak terima dan saat ini melakukan somasi. Sebelumnya Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan juga menanggapi santai terkait upaya kader daerah untuk yang melakukan somasi ini. Dia menjelaskan pemecatan terhadap tiga kader yang melakukan somasi tak terkait dengan persiapan kongres.
(ndr/mad)










































