Dewan Pers menerima pengaduan terkait berita sejumlah media pers (media siber), yang menyebutkan ada "penyusup" dalam acara peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Senayan, Jakarta, 21 April 2015. Berdasarkan pemeriksaan Paspampres dan polisi, pengadu bukan penyusup.
Terkait hal tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi dari pengadu dan beberapa pimpinan media pers yang diadukan, pada 25 November 2015. Melalui forum klarifikasi tersebut, Dewan Pers mendapatkan informasi yang lengkap terkait kejadian atau peristiwa yang dialami Pengadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan berita tersebut wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik huruf (c).
Dengan demikian, detikcom telah menjalankan keputusan Dewan Pers dan Pedoman Media Siber. (ndr/mad)











































