Berita ini Dicabut Berdasarkan Keputusan Dewan Pers

Berita ini Dicabut Berdasarkan Keputusan Dewan Pers

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 18:36 WIB
Berita ini Dicabut Berdasarkan Keputusan Dewan Pers
foto: Mufti Akbar
Jakarta - Berita ini dicabut berdasarkan keputusan Dewan Pers setelah bertemu dengan sejumlah media media (media siber) pada 25 November 2015.

Dewan Pers menerima pengaduan terkait berita sejumlah media pers (media siber), yang menyebutkan ada "penyusup" dalam acara peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Senayan, Jakarta, 21 April 2015. Berdasarkan pemeriksaan Paspampres dan polisi, pengadu bukan penyusup.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi dari pengadu dan beberapa pimpinan media pers yang diadukan, pada 25 November 2015. Melalui forum klarifikasi tersebut, Dewan Pers mendapatkan informasi yang lengkap terkait kejadian atau peristiwa yang dialami Pengadu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pertimbangan bahwa nama baik Pengadu harus dipulihkan dan Pengadu terhindar dari kerugian yang lebih besar dalam jangka panjang, maka Dewan Pers memutuskan agar semua media pers (media siber) yang memberitakan Pengadu sebagai "penyusup" dalam acara peringatan KAA untuk dicabut. Hal ini sesuai dengan angka 5 huruf (a) Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012).

Pencabutan berita tersebut wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik huruf (c).

Dengan demikian, detikcom telah menjalankan keputusan Dewan Pers dan Pedoman Media Siber. (ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads