Tak Laporkan Diri ke RT, Laras Harus Berurusan dengan PN Jaksel

Tak Laporkan Diri ke RT, Laras Harus Berurusan dengan PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 18:03 WIB
Tak Laporkan Diri ke RT, Laras Harus Berurusan dengan PN Jaksel
Camat Tebet saat melakukan sidak
Jakarta - Dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban ‎umum, setiap tamu harus melapor ke RT/RW jika berkunjung lebih dari 1x24 jam. Untuk penghuni kos-kosan diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke RT/RW setempat untuk keperluan pendataan.

Namun, malang tak dapat ditolak. Karena kesalahan pengelola rumah kos, Laras (21) yang tinggal di rumah kos 'D'kost' Jl. Tebet Utara, Jaksel harus kena teguran karena mengaku belum mendaftarkan diri ke RT RW setempat saat ditinjau pihak kecamatan Tebet, Selasa (21/4/2015).

Ia mengaku tak tahu bahwa harus mendaftarkan diri pada RT/RW setempat. Sudah seminggu pindahan, ia tak juga diminta pihak pengelola untuk menyerahkan KTP untuk pendataan.

"Tidak pernah diminta (KTP)nya. Kalau di tempat sebelumnya di Setiabudi pengelolanya sediain formulir dan aktif ke penghuni," ucapnya.

Ia masih tercatat sebagai warga Sukabumi hingga saat ini. Saat pindah ke kosannya yang saat ini seminggu lalu, ia tak juga dimintai KTP untuk pendataan penghuni baru.

Oleh petugas kecamatan, seluruh identitas Laras langsung dicatat di formulir berita acara penyitaan KTP dan harus diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski tak tahu apa yang akan dilakukannya, Laras menurut saja saat diminta menandatangani formulir berita acara tersebut.

Laras dinyatakan melanggar Pasal 57 ayat 1 Perda 8 tahun 2007 yang mengatur soal ketertiban umum. Ia masih termasuk 'tamu' karena memiliki KTP dengan domisi Sukabumi karena itu masih harus melapor ke RT/RW. Ia seharusnya lebih aktif pada pengelola kos soal izin tinggalnya sehingga tak bermasalah kemudian hari.

Selain Laras, masih ada 4 orang yang kartu identitasnya diamankan pihak kecamatan. Seluruhnya karena tak melapor ke RT/RW sedangkan memiliki KTP luar Jakarta.

"Ada lima yang dipanggil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena memiliki KTP daerah dan belum lapor diri. Dendanya dari Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta," kata Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Asromadian.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pemilik indekos seharusnya juga mendapat teguran keras karena abai untuk urusan pendataan ini.

"Pengelola juga akan kena sanksi sesuai Pasal 57 ayat 2 Perda 8 Tahun 2007 itu," pungkasnya.




(bil/imk)


Berita Terkait