Jaksa Kasasi, Minta 2 Pembunuh Ade Sara Dihukum Seumur Hidup

Jaksa Kasasi, Minta 2 Pembunuh Ade Sara Dihukum Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 17:35 WIB
Jaksa Kasasi, Minta 2 Pembunuh Ade Sara Dihukum Seumur Hidup
Jakarta - Jaksa mengajukan kasasi kepada dua pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Jaksa tetap ingin menjerat para pelaku yaitu Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pidana seumur hidup.

"Kita sudah ajukan kasasi, memorinya juga sudah diajukan," ujar JPU Aji Susanto dari Kejati DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (21/4/2015).

Aji belum mau berbicara terkait alasan pihak kejaksaan mengajukan kasasi. Imam dan Syifa sendiri sudah dijerat vonis 20 tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasasi kita tetap pada tuntutan," ucapnya.

Atas langkah jaksa mengajukan kasasi, pihak terdakwa juga mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Para terdakwa mengajukan kontra kasasi untuk meminta keringanan hukuman dari para hakim agung.

Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.


(rvk/asp)


Berita Terkait