"Kita sudah ajukan kasasi, memorinya juga sudah diajukan," ujar JPU Aji Susanto dari Kejati DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (21/4/2015).
Aji belum mau berbicara terkait alasan pihak kejaksaan mengajukan kasasi. Imam dan Syifa sendiri sudah dijerat vonis 20 tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas langkah jaksa mengajukan kasasi, pihak terdakwa juga mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Para terdakwa mengajukan kontra kasasi untuk meminta keringanan hukuman dari para hakim agung.
Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.
(rvk/asp)











































