Hakim yang Hamili Ina Hanya Diskorsing, LBH Apik Nilai Sanksi MA Tak Adil

Hakim yang Hamili Ina Hanya Diskorsing, LBH Apik Nilai Sanksi MA Tak Adil

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 17:16 WIB
Hakim yang Hamili Ina Hanya Diskorsing, LBH Apik Nilai Sanksi MA Tak Adil
Ina Mutmainah (adit/detikcom)
Jakarta - Hakim asal Kalianda, Lampung, berinisial MH diskorsing karena terbukti menghamili karyawan bank, Ina Mutmainah. Hukuman skorsing ini bertolakbelakang dengan usulan Komisi Yudisial (KY) yang meminta MH untuk dipecat.

Menurut LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), sanksi skorsing kepada MH tidak setimpal.

"Tentu sangat kurang fair kalau cuma diskorsing saja. Harus bisa di atas itu atau dijerat pasal perzinaan di KUHP," ujar legal reform LBH Apik, Khotimun Sutanti usai diskusi di Bakoel Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, para pelau selingkuh harus dihukum dengan tujuan mengubah sifat pelaku. Dia menjelaskan, kasus perselingkuhan sudah masuk dalam ranah kekerasan seksual meski korban tidak mengalami luka fisik.

"Dan yang menjadi masalah, kalau yang menjadi pelaku adalah pejabat publik paling-paling hukumannya cuma dimutasi, atau skorsing. Apakah itu mengubah perilaku? Kalau tidak merubah berarti penegakkan hukum tidak berjalan," tegas Sutanti.

Khotimun menambahkan kasus perselingkuhan selalu menimpa para pejabat publik karena mereka mempunyai power dan kekuatan sosial yang tinggi. Biasanya, para pejabat selalu memberi janji manis dan rayuan kepada korban.

"Jadi kalau cuma sanksi skorsing itu kurang adil, tidak sepadan dengan tanggungan korban dan trauma korban," ucapnya.

Atas bujuk rayu MH, Ina lalu ditiduri dan hami. Akibat kehamilan itu, Ina lalu diberhentikan dari pekerjaannya. Ia semakin terpukul saat MH tidak mau mengakui anak mereka dan ingkar janji tidak mau menikahi. Alhasil, Ina melaporkan perbuatan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Versi MA, MH layak dihukum skorsing sedangkan versi KY, MH layak diberhentikan. Akhirnya MA menang dan MH hanya dijatuhi skorsing.

Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK.

Langkah Ina menggugat ke MK bukannya tanpa alasan. Sebab standar moral hakim di Indonesia sangat jauh di bawah negara-negara lain, bahkan negara sekuler sekalipun. Seperti di negeri sakura Jepang yang tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads