Rapat pimpinan itu sedang berlangsung tertutup, dipimpin Ketua DPRD KI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan LKPJ Ahok dinilainya menghasilkan rapor merah. Namun penilaian ini dinyatakannya sebagai sesuatu yang objektif demi kepentingan DKI Jakarta. Rekomendasi ini akan disampaikan ke Ahok.
DPRD menyatakan prihatin dengan kinerja Ahok. Berikut adalah hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Ahok tahun 2014. Berdasarkan berkas yang diperoleh, berikut adalah 14 poin hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Ahok:
1. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk
2. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000.
3. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja teralisasi 100 persen maka akan terdapat devisit anggaran 20 triliun.
4. Pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Negara) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station
5. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013
6. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat
7. Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan
8. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya
9. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-undang dan izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut
10. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI atas kekalahan terhadap tanah di Jl MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain
11. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima
12. Gubernur gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat sangat tinggi
13. Gubernur gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti penanganan drainase, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai
14. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.
(dnu/imk)











































