"Kami juga menjadi bagian dari terbentuknya Komisi Yudisial (KY) dan KPK," kata salah satu pegawai KHN bidang Informasi dan Provider, Agus Surono kepada wartawan, Selasa (21/4/2015).
Aktivitas KHN tiba-tiba terhenti saat Presiden Joko Widodo membubarkan KHN di awal pemerintahannya pada akhir 2014 lalu. Lembaga hukum yang dibentuk dengan Keppres Gus Dur itu sudah tidak beroperasi per Januari 2015. Selang 4 bulan tidak mendapat kucuran dana dari APBN, kantor yang memiliki 31 pegawai honorer itu tidak beraktifitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hiruk pikuk reformasi kala itu kontras dengan saat ini. Kantor KHN kini lengang. Hanya ada sekitar 5 pegawai yang masih ngantor. Mereka sibuk mengurus pengembalian aset. Gedung 3 lantai ini sebagian ruangannya sudah gelap. Perpustakaan yang biasa dijadikan tempat membaca juga tak ada cahaya. Buku-buku berserakan karena sedang penataan ulang.
KHN diketuai oleh pakar hukum Prof JE Sahetapy dengan 2 komisioner. Sebelum dibubarkan, KHN mendapat kucuran dana APBN sekitar Rp 10 miliar per tahun sejak 2005. Tapi apa daya,komisi ini dibubarkan dengan alasan efisiensi anggaran terhadap lembaga-lembaga negara.
Agus mengatakan pihaknya mengaku keberatan dengan sikap pemerintah membubarkan KHN. Bahkan, mereka sudah tidak mendapat gaji sejak Januari hingga saat ini.
"Pesangon juga enggak dapat," imbuh Agus.
Saat ini, KHN sedang sibuk mengurus proses likuidasi. Ada beberapa aset yang harus dikembalikan kepada negara termasuk berkas dan buku-buku yang akan dikembalikan kepada Kemenkum HAM.
(rvk/asp)