Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani menyatakan, Polda DIY mendapat permohonan ektradisi dari Kementerian Hukum dan HAM seorang WN Afganistan terkait kasus penyelundupan orang. Permohonan tersebut datang dari Australia
"Setelah kita telusuri ternyata termohon ekstradisi adalah orang yang saat ini disidik terkait penyelundupan orang di Gunung Kidul dan habis masa penahanannya pada hari ini. Kemudian kita jemput, kita sidik di Polda DIY terkait permohonan ektradisi ini," kata Juhandhani di Mapolda DIY, Selasa (21/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon ini juga orang yang dalam pencarian Interpol. Penyelidikan selanjutnya hanya untuk membuktikan bahwa orang inilah yang dimaksud dalam pencarian Interpol maupun pemohonan ekstradisi Australia," katanya.
Dalam surat permohonan ekstradisi tertulis bahwa tujuan dari permintaan ekstradisi yang disampaikan pemerintah Australia kepada pemerintah RI adalah agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum di Australia. Dia dipersalahkan atas 10 tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan manusia yang melanggar Pasal 232 A dan Pasal 233 (1) Australian Imigration Act 1958.
(rul/try)











































