"Hingga akhir 2014 data yang didapat dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan terdapat 26 rumah kos yang sudah berizin," kata Camat Tebet, Mahludin usai meninjau rumah kos-kosan di sepanjang jalan Tebet Utara I, Jaksel, Selasa (21/4/2015).
Data sementara yang dimiliki Mahludin, ada 906 rumah kos di 7 kelurahan Tebet dengan jumlah kamar hingga 4.187 unit. "Angka ini belum ditambah dengan jumlah kontrakan 1.165 unit yang jumlah kamar hingga 2.831," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita surat domisili. Sementara yang perizinan usaha di sana," ucapnya.
Jika rumah tersebut terdaftar, lanjut Mahludin, maka secara otomatis ia akan menjadi wajib pajak usaha rumah kos jika dalam usahanya itu lebih dari 10 kamar. Jika tidak, maka tidak akan dikenakan pajak.
Namun persoalan rumah kos-kosan ini tak hanya soal pajak dan perizinan. Tapi juga soal pendanaan penghuni yang kerap diabaikan. Pemilik usaha kerap menganggap ini hanya persoalan formalitas. Kelalaian ini menurut Mahludin bisa berujung pada tak terdatanya penghuni tersebut di RT RW setempat.
"Kita sudah instruksikan kepada RT RW untuk selalu memantau warganya terutama yang baru masuk. Semua penghuni kosan dan kontrakan wajib lapor data diri," tegasnya.
(bil/bar)










































