Dir IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua WN Srilanka, Yakoof Marikar dan Vigneswaran Sutharsan, di parkiran Apartemen Season City, Jakarta Barat, (13/3) lalu.
"Pada penangkapan itu ditemukan 4 kg narkotika jenis sabu yang ditemukan di bagasi bawah jok sepeda motor," kata Anjan saat jumpa pers di kantor Dirtipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2015).
Anjan menambahkan, dua pelaku mengaku disuruh oleh seorang WN Malaysia yang kini masih DPO. WN Malaysia itu menyuruh keduanya membantu seorang napi lapas Cipinang bernama Bobo untuk mengambil sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol B 6434 CWI yang berada di parkiran Season City.
Dari pemeriksaan dua WN Sri Lanka itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Abdul Fakar dan Irfan Dwi di depan kantor Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan, (31/3). Sebanyak 500 gram sabu berhasil diamankan dari keduanya.
"Abdul Fakar juga mengaku diperintah oleh Bobo, napi Lapas Cipinang, untuk mengantar sabu yang disimpan dalam perbag di rumah tersangka Irfan di Jalan Cipedak Raya, Jagakarsa, Jaksel," ujar Anjan.
Kemudian, petugas kembali mengembangkan dan akhirnya menangkap satu tersangka lainnya bernama Dedi Gultom di Hotel Bautiq Kav 8 Jalan S Parman, Jakbar, pada Rabu (8/4). Sebanyak 5 kg sabu diamankan dari tangan Dedi.
"Dedi mengaku diperintah seorang bernama Afuk, masih DPO. Dari hasil pengembangan terhadap sindikat internasional ini, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kg di wilayah Cengkareng, Jakbar yang diduga dikuasai oleh tersangka DN, masih DPO," ujarnya.
Selain sabu, barang bukti berupa 9 ponsel genggam, tiga buku tabungan, satu timbangan dan lainnya juga turut diamankan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringannya.
(idh/imk)











































