MA sebelumnya pernah memutuskan vonis kasasi berupa keharusan bagi Bank Mutiara untuk mengganti rugi 27 nasabah Antaboga Solo, sebesar Rp 41 miliar. Namun pihak Bank mutiara tetap bersikeras tidak bersedia membayar kerugian itu dengan dalih bahwa reksadana adalah investasi yang bukan produk bank.
Hari ini diadakan pertemuan di PN Surakarta yang melibatkan perwakilan Bank Mutiara, perwakilan nasabah, dan pihak pengadilan. Pertemuan tersbut dalam rangka aanmaning atau teguran kepada pihak Bank Mutiara agar segera menjalankan putusan kasasi MA yang memenangkan eks nasabah Antaboga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu eks nasabah tetap mendesak agar Bank Mutiara segera melakukan pembayaran sesuai amar putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perwakilan nasabah, Anton Ziput, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu sembilan hari kepada pihak Bank Mutiara. Jika hingga sembilan hari tidak dilaksanakan pembayaran, eks nasabah mendesak pengadilan melakukan ekskusi.
Tak cukup dengan pertemuan, eks nasabah kemudian juga mendatangi kantor Bank Mutiara Cabang Solo yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari PN Surakarta. Di depan kantor bank mereka beraksi menggelar sejumlah poster kecaman dan tuntutan agar pembayaran uang mereka segera dilakukan.
Aksi tersebut juga diikuti oleh Gayatri, nasabah Antaboga asal Surabaya. Perempuan paruh baya itu terus berteriak-teriak dan menari-nari dalam aksinya. Dia menilai pihak Bank telah melecehkan putusan pengadilan yang memenangkan nasabah. Bahkan saking jengkelnya, Gayatri juga melempari papan nama Bank Mutiara dengan sandal yang dipakainya.
Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan pihak keamanan bank. Hingga aksi berakhir, mereka tidak ditemui oleh manajemen Bank Mutiara Solo.
(mbr/try)











































