Hakim tunggal Sihar Purba membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim Sihar langsung mempersilakan tim pengacara Jero untuk menyerahkan bukti di hadapan hakim.
"Agenda sidang pembuktian. Silakan dari pihak pemohon," ucap hakim Sihar dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 20-an bukti tertulis yang disampaikan," ucap salah satu kuasa hukum Jero, Sugiono sebelum sidang dimulai.
Di antara bukti-bukti dokumen tersebut, terdapat pula bukti surat rekomendasi yang disampaikan KPK kepada KPU terkait penangguhan calon anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Selain itu ada pula beberapa surat pemanggilan saksi terkait kasus yang menjerat Jero.
Jero Wacik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013.
Saat menjadi Menbudpar, Jero diduga menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sementara saat menjadi Menteri ESDMβ, Jero ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
(dha/imk)











































