Perempuan Manis Digombali Hakim, Dijanjikan Nikah hingga Dibuatkan Rumah

Perempuan Manis Digombali Hakim, Dijanjikan Nikah hingga Dibuatkan Rumah

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 09:08 WIB
Perempuan Manis Digombali Hakim, Dijanjikan Nikah hingga Dibuatkan Rumah
Ina Mutmainah (rivki/detikcom)
Jakarta - Pejabat negara, dipanggil Yang Mulia dan bermulut manis, membuat hakim berinisal MH meluluhkan Ina Mutmainah untuk melabuhkan hatinya. Siapa sangka, Ina dicampakkan setelah ia hamil dan melahirkan. Selidik punya selidik, MH telah beristri.

"Memang orangnya baik banget. Pas ketemu juga kalau diajak mengobrol manis banget ucapannya," cerita Ina saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/4/2015).

Wanita kelahiran 14 Januari 1988 ini mengakui MH adalah sosok yang mengayomi dan dewasa. Bahkan, Ina dijanjikan akan dinikahi oleh MH saat mereka masih berpacaran. Tapi sayang, MH yang sudah memiliki istri tak juga menepati janjinya. Alih-alih mendapat kebahagian malah buyar. Ina yang dihamili MH hanyalah korban janji manis sang hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana enggak percaya, dia bilang mau bangun rumah buat aku untuk nikah nanti. Terus aku juga sudah ketemu sama orang tuanya," ucap Ina.

Ina juga masih menyimpan nomor handphone pemberian dari sang hakim. Dengan harapan MH menghubungi dirinya dan mau bertanggungjawab atas anak yang dihamilinya.

"Sampai sekarang aku masih simpan nomor yang dia kasih ke aku. Semoga saja dia menghubungi aku," ujar Ina.

Atas kehamilan itu, Ina lalu diberhentikan dari pekerjaannya. Ia semakin terpukul saat MH tidak mau mengakui anak mereka dan ingkar janji tidak mau menikahi. Alhasil, Ina melaporkan perbuatan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Versi MA, MH layak dihukum skorsing sedangkan versi KY, MH layak diberhentikan. Akhirnya MA menang dan MH hanya dijatuhi skorsing.

Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK.

Langkah Ina menggugat ke MK bukannya tanpa alasan. Sebab standar moral hakim di Indonesia sangat jauh di bawah negara-negara lain, bahkan negara sekuler sekalipun. Seperti di negeri sakura Jepang yang tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika.

Bagaimana di Inggris? Kerajaan Inggris baru saja memberhentikan hakimnya yang kedapatan nonton video porno di kantor, Maret 2015 lalu. Para hakim itu, Timothy Bowles, Warren Hibah, dan Peter Bullock diduga menonton film dewasa dari komputer kantor tempat mereka bekerja. Bagi Inggris, pengadilan adalah suatu kantor terhormat yang tidak boleh disalahgunakan.

Jika Inggris dan Jepang--negara sekuler yang mengesampingkan agama dalam kenegaraan-mempunyai standar moral hakim yang tinggi, mengapa Indonesia-yang mengakui Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa-- masih memberikan kesempatan kedua bagi 'wakil Tuhan' yang menghamili perempuan bukan istrinya?

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads