Ini Penampakan Rantai Hingga Borgol 'Saksi Bisu' Penculikan Thalib Abbas

Penculikan Pengusaha Jagakarsa

Ini Penampakan Rantai Hingga Borgol 'Saksi Bisu' Penculikan Thalib Abbas

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 05:45 WIB
Ini Penampakan Rantai Hingga Borgol Saksi Bisu Penculikan Thalib Abbas
Jakarta -

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari 6 pelaku penculikan Thalib Abbas (78). Barang bukti itu menjadi 'saksi bisu' kekejaman para pelaku penculikan.

Barang bukti itu antara lain berupa rantai berikut gemboknya, 2 buah borgol (untuk lengan dan jempol), senjata airsoft gun, baret biru hingga sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.

"Rantai sepanjang 7 meter digunakan tersangka untuk mengikat tangan korban. Rantai itu digembok, kemudian ibu jari jempol korban juga diborgol," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menyita sepucuk senjata airsoft gun dari komplotan penculik ini. Senjata airsoft gun itu digunakan para tersangka untuk menakut-nakuti korban saat menjemputnya di De Hill, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (14/4) malam lalu.

"Mereka datang ke rumah korban dengan mengaku-aku sebagai polisi. Ada Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu kita sita‎ dari tersangka Deni Achmad," imbuhnya.

‎Barang bukti lainnya yakni selembar surat tulisan tangan korban yang meminta segera dibebaskan berikut foto korban dalam keadaan tangan terikat rantai. Foto berikut surat tersebut dikirimkan ke keluarga oleh salah satu tersangka.

"Kurirnya ini mengantarkan surat ke keluarga korban dengan menggunakan motor Honda Scoopy ," tuturnya.

Ada juga barang bukti berupa baret biru, 1 unit mobil Toyota Avanza bernopol F 126 IN yang‎ dipakai untuk menjemput korban, 1 buah buku rekening tabungan Bank Mandiri nomor rekening 157-00-04124234-4 atas nama Muhammad Arifin Ilham berikut kartu ATM-nya.

"‎Juga ada dua lembar surat kuasa dari tersangka M Adil kepada Deni Queen tertanggal 13 April 2015 yang isinya mengkuasakan tersangka Deni untuk menagih utang kepada Kemal Rafli alias Abda berikut beberapa lembar perincian utang," tuntasnya.

(mei/mpr)


Berita Terkait