"Ditahan," kata Kapolsek Matraman Kompol UA Triyono melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (20/4/2015) pukul 23.55 WIB.
Triyono menyampaikan, Fajar dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," tambah Triyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati mengalami luka parah setelah dipukul penumpang yang tidak terima karena dilarang merokok di wilayah Stasiun," kata Eva dalam keterangannya.
Iqbal yang menderita luka parah itu akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan intensif. Iqbal yang menerima pukulan kepala bagian belakang, terbentur beton peron stasiun dan kini dalam keadaan kritis.
(idh/mpr)











































