Penumpang KA yang Pukul Satpam Hingga Kritis Ditahan

Penumpang KA yang Pukul Satpam Hingga Kritis Ditahan

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 01:08 WIB
Jakarta - Kepolisian Sektor Matraman, Jakarta Timur telah menetapkan status tersangka pada penumpang KA yang memukul satpam hingga kritis. Polisi juga menahan tersangka, Fajar Arif.

"Ditahan," kata Kapolsek Matraman Kompol UA Triyono melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (20/4/2015) pukul 23.55 WIB.

Triyono menyampaikan, Fajar dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," tambah Triyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Charunnisa sebelumnya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2015) sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Pelaku atas nama Fajar Arif yang tidak terima karena dilarang merokok, lalu melayangkan pukulan ke petugas keamanan, M Iqbal.

"Petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati mengalami luka parah setelah dipukul penumpang yang tidak terima karena dilarang merokok di wilayah Stasiun," kata Eva dalam keterangannya.

Iqbal yang menderita luka parah itu akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan intensif. Iqbal yang menerima pukulan kepala bagian belakang, terbentur beton peron stasiun dan kini dalam keadaan kritis.

(idh/mpr)


Berita Terkait