"Tersangka Fajar Arif, Ambon tahun 1973," Kapolsek Matraman Kompol UA Triyono melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (20/4/2015) pukul 23.55 WIB.
Triyono menjelaskan, tersangka yang memukul bagian belakang kepala satpam itu berprofesi sebagai buruh. "Tersangka bekerja sebagai buruh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati mengalami luka parah setelah dipukul penumpang yang tidak terima karena dilarang merokok di wilayah Stasiun," kata Eva dalam keterangannya.
Iqbal yang menderita luka parah itu akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan intensif. Iqbal yang menerima pukulan kepala bagian belakang, terbentur beton peron stasiun dan kini dalam keadaan kritis.
(idh/mpr)











































