30 Kali Maling, 'Koboi' Alap-alap Motor Dibekuk Polisi

30 Kali Maling, 'Koboi' Alap-alap Motor Dibekuk Polisi

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 22:18 WIB
30 Kali Maling, Koboi Alap-alap Motor Dibekuk Polisi
Jakarta - Alap-alap spesialis pencurian motor dibekuk tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka bernama Abdul Fatah alias Davit (28) ini sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali selama 4 bulan ini.

"Tersangka ini merupakan spesialis pencurian motor. Dalam aksinya dia membawa senjata api," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, โ€Žtersangka melakukan aksinya bersama temannya Abdullah alias Patkay yang masih diburu polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini kelompok Lampung Timur, Provinsi Lampung," ujar Didik.

Didik mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari informan. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan observasi.

Setelah dua pekan lebih melakukan pengintaian, tim yang dipimpin oleh Panit Unit V AKP Ridwan R Soplanit akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jl Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (18/4) lalu.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka ditangkap hanya selang beberapa jam setelah tersangka melakukan aksinya di Komplek Kehakiman Buaran Indah, Kota Tangerang, Sabtu (18/4) lalu.

"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali sepanjang Januari-April 2015 di wilayah Tangerang," ujar Handik.

Kedua tersangka menyasar motor-motor yang diparkir di pinggir jalan. Setelah melihat situasi aman, Davit Cs kemudian membuka kunci motor dengan kunci letter T.

"Dia main sama temannya Patkay yang merupakan pimpinannya. Sementara tersangka bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi," imbuhnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kuunci letter T, 2 unit motor, 2 buah kunci leter L dan 1 unit HP. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads