"Para delegasi sepakat bahwa beberapa poin kuat yang pertama adalah mengenai Bandung Principle atau yang kita sebut Dasasila Bandung. Itu masih penting sebagai solusi permasalahan dunia," tutur Menlu RI Retno LP Marsudi dalam konferensi pers berbahasa Inggris di Ruang Cendrawasih JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015).
Kemudian poin terkuat kedua yakni mengenai penguatan solidaritas. Para delegasi kemudian menunjukkan dukungannya terhadap pembangunan kapasitas di negara-negara berkembang. Keempat adalah pertemuan tingkat menteri menyepakati tiga dokumen untuk selanjutnya dibawa ke pertemuan tingkat tinggi oleh pimpinan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian para menteri sepakat untuk menguatkan stabilitas perdamaian untuk memerangi kejahatan internasioanal seperti terorisme dan narkoba. Para menteri juga bicara tentang HAM, perubahan iklim," kata Retno.
Ada pun isi dari Dasasila Bandung yang dirumuskan dalam KAA tahun 1955 adalah:
1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB
2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara
3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil
4. Tidak campur tangan di dalam urusan dalam negeri negara lain
5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB
6. (A) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun, (B) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun
7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun
8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, atau pun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai Piagam PBB.
9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama
10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional
(bpn/mpr)











































