Ditanya Hakim PN Tipikor, Bonaran Tetap Bantah Suap Akil Mochtar

Ditanya Hakim PN Tipikor, Bonaran Tetap Bantah Suap Akil Mochtar

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 20:29 WIB
Ditanya Hakim PN Tipikor, Bonaran Tetap Bantah Suap Akil Mochtar
Jakarta - Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bonaran Situmeang membantah menyuap Akil Mochtar terkait sidang sengketa Pilkada untuk mengamankan kemenangannya sesuai hasil KPU Tapteng.

Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan pertemuan Bonaran dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani di Hotel Grand Menteng pada 2011. Sebab dalam pertemuan itu, Bonaran mengakui berkomunikasi dengan Akil Mochtar melalui handphone Bakhtiar.

"Bakhtiar ngomong bagaiamana kabar gugatan kita lae?saksi-saksi dan persidangan," ujar Bonaran menuturkan perkataan Bakhtiar saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonaran menyebut dirinya tidak berinisiatif meminta Bakhtiar menghubungi Akil. "Ini tiba-tiba, dia bilang ada Akil Mochtar mau bicara. Saya tidak suruh dia sebelumnya," sambungnya.

Hakim curiga dengan keterangan Bonaran soal komunikasi dengan Akil yang mendadak. Sebab dalam percakapan telepon Bonaran-Akil tampak akrab. "Kok ujug-ujug?" tanya Hakim Prim.

Bonaran mengklaim komunikasi telepon tersebut tak pernah direncanakan. "Saya bilang sama dia hentikan, ini penipuan," tegasnya.

Bonaran juga membantah pernah berkomunikasi detil soal gugatan pilkada Tapteng di MK. "Tidak pernah," ujarnya.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro pada persidangan memang bolak-balik bertanya ke Bonaran soal duit pinjaman yang digunakan untuk menyetor ke Akil melalui rekening CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita. Duit ini diyakini Jaksa KPK sebagai suap untuk mengamankan kemenangan Bonaran-Sukran Jamilan Tanjung pada Pilkada Tapteng Maret 2011 yang digugat ke MK.

"Saya tidak tahu," jawab Bonaran soal pengambilan duit Rp 1 miliar dari Tomson Situmeang oleh ajudannya Daniel Situmeang bersama Hetbin Pasaribu.

Bonaran juga menyanggah meminjam duit Rp 1 miliar dari Aswar Pasaribu. Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut duit dari Aswar yang diambil Daniel diserahkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani dan disetor Rp 900 juta pada 17 Juni 2011 ke rekening CV Ratu Samagat. Adapula duit Rp 900 juta yang dikirim ke CV Ratu Samagat pada 20 Juni 2011 sebagaimana dakwaan Jaksa.

"Saya tidak tahu," kata Bonaran.

Dalam persidangan tim penasihat hukum Bonaran memutar video kampanye juga acara-acara di Tapteng saat Bonaran terpilih. Bonaran ingin meyakinkan kemenangannya di Pilkada memang atas kepercayaan masyarakat tanpa perlu melakukan money politics. Bahkan Bonaran memanfaatkan sidang agenda pemeriksaan terdakwa untuk menunjukkan sejumlah penghargaan yang diterimanya atas kepemimpinan di Tapteng.

"Banyak masyarakat bertanya kalau orang lemah bagaimana jadi kuat. Saya jawab karena saya orang lemah maka kekuatan saya itu masyarakat. Maka masyarakat yang berkontribusi itu memang di setiap kampanye saya menyumbang. Makanya kalau dibilang orang setiap pilkada itu money politics, menurut saya tidak. Itulah arti Dihagaleon hi do ahu margogo, pada kelemahankulah aku memiliki kekuatan," tutur Bonaran ke Majelis Hakim.

Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.

Untuk mengamankan kemenangan Bonaran di MK, Akil meminta disediakan duit Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu termasuk ke Arif Budiman.

Dalam dakwaan disebutkan duit Rp 1 miliar yang diambil Tomson di BNI 46 Rawamangun, langsung diserahkan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil.

Sedangkan pemberian tahap kedua, Bonaran melalui orang suruhannya mengirim duit Rp 900 juta pada 20 Juni 2011 juga ke rekening CV Ratu Samagat.

(fdn/mpr)


Berita Terkait