PTUN Kembali Tolak Gugatan Terpidana Mati Raheem

PTUN Kembali Tolak Gugatan Terpidana Mati Raheem

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 19:44 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali memutuskan menolak gugatan terpidana mati Nigeria, Raheem Agbaje Salami. Terpidana mati kasus Narkoba ini bersama kuasa hukumnya sebelumnya juga menggugat Presiden Joko Widodo atas putusan grasi namiun juga ditolak.

Ketua majelis Hakim, Indaryadi mengatakan gugatan kembali yang diajukan Raheem dinilai bukan wewenang PTUN. Alasan ini yang membuat permohonan gugatan keseluruhan ditolak.

"Bukanlah kewenangan PTUN untuk menangani. Maka, karena itu seluruh gugatan penggugat ditolak," kata Indaryadi saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim menyesalkan terhadap putusan majelis hakim. Semestinya, hakim bisa melihat secara pokok perkara agar lebih adil.

"Walaupun dalil bagus, tapi kita ditolak karena sifatnya preventif. Ini maunya eksekusi tapi mereka nggak melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada," kata Utomo dikonfirmasi terpisah usai persidangan.

Dia menambahkan ada hal lain yang mesti dilihat yaitu proses penahanan Raheem selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) Madiun, Jawa Timur. Menurutnya, Raheem bukan bandar yang layak dieksekusi mati.

Beda dengan bandar narkoba yang merupakan warga negara Indonesia namun masih bebas mengendalikan narkoba di dalam sel lapas.

"Raheem ini kan bukan bandar, tapi kurir. Kalapas Madiun berpendapat sebaiknya hukuman Raheem ditukar dengan pidana kurugan karena dia kelakuan baik. Beda dengan yang punya bisnis di dalam yaitu Freddy, tapi Raheem ini kan beda," tuturnya.

Lantas, apa langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum? Dia mengatakan ada rencana untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) lewat pengadilan tinggi Surabaya kemudian ke Mahkamah Agung.

Namun, langkah ini baru kemungkinan rencana karena sepertinya sulit.

"Kalau mungkin PK ke pengadilan tinggi Surabaya tentu nanti ke MA. Tapi, ini baru mungkin, rencana ya," sebutnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN sebelumnya pada 9 Maret 2015 lalu untuk menolak gugatan Raheem. Saat itu, majelis hakim berpendapat grasi adalah hak prerogatif presiden. Artinya, hak prerogatif bukan kebijakan yang bisa dipersoalkan secara hukum.

(hat/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads